Ad 728x90

Kamis, 09 Mei 2019

Sabtu, 04 Mei 2019

Avrist Assurance bukukan kenaikan laba 48% jadi Rp 249 miliar tahun 2018

Avrist Assurance bukukan kenaikan laba 48% jadi Rp 249 miliar tahun 2018

Laba Avrist

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja asuransi jiwa cenderung melambat pada tahun lalu. Hal ini terlihat dari pendapatan PT Avrist Assurance tahun 2018 yang dipublikasikan di Harian Kontan, Senin (29/4) yang turun tipis. Meski demikian, karena beban dan klaim turun,Avrist membukukan laba setelah pajak sebesar Rp 249 miliar atau naik 48% dari 2017.
Pada 2018, Avrist Assurance mencatatkan pendapatan sebesar Rp 2,12 triliun atau turun 24,8% dibandingkan pendapatan 2017 yang sebesar RP 2,82 triliun. Penurunan pendapatan perusahaan disebabkan oleh sejumlah faktor.
Diantaranya penurunan hasil investasi dari Rp 1,06 triliun di 2017 menjadi Rp 374 miliar turun sebesar 99,6%. Sedangkan pendapatan premi reasuransi tercatat minus Rp 164 miliar.
Sementara itu, beban pembayaran klaim dan manfaat juga turun 43,8% menjadi Rp 1,09 triliun pada 2018. Adapun instrumen yang mengalami penurunan adalah klaim dan manfaat yang dibayarkan tahun 2018 yaitu Rp 1,22 triliun dari Rp 2,09 triliun.
Meski klaim dan manfaat turun, namun hal ini dibarengi beban usaha yang mengalami penurunan. Perusahaan asuransi jiwa ini mencatatkan jumlah beban usaha sebesar Rp 1,85 triliun atau menurun 29,6% dibandingkan tahun 2017 mencapai Rp 2,63 triliun
Alhasil Avrist Assurance membukukan kenaikan laba usaha setelah pajak sebesar 48,2% menjadi Rp 249 miliar dibandingkan  tahun 2017 yang sebesar Rp 168 miliar.

sumber: kontan.co.id

Jumat, 12 April 2019

Tertinggal dari Perbankan, Pengembangan SDM Asuransi jadi Tantangan

Tertinggal dari Perbankan, Pengembangan SDM Asuransi jadi Tantangan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembangan sumber daya manusia di asuransi diakui masih menjadi salah satu tantangan dalam upaya meningkatkan penetrasi sektor jasa tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan bila dibandingkan sektor jasa lain, terutama perbankan dan pasar modal, SDM di asuransi memang masih ketinggalan.
Sektor perbankan, jelas dia, sudah sangat maju dalam pengembangan SDM dengan adanya standar level kompetensi dan pendidikan yang terpusat atas inisiatif bersama pelaku industri. Di sektor pasar modal pun dinilai sama yang berkembang dengan didukung oleh peningkatan kemampuan pengetahuan SDM-nya.
“Kami dari AAUI dan DAI [Dewan Asuransi Indonesia] menyadari bahwa SDM asuransi Indonesia memang ketinggalan dibandingkan dengan industri jasa keuangan lain,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (9/4/2019).
Kendati begitu, Dody menjelaskan bahwa AAUI dan DAI bukannya tanpa upaya. Sudah sejak lama, jelas dia, para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan ini berkonsentrasi terkait tema pengembangan SDM.
Menurutnya, DAI sudah melakukan koordinasi dengan seluruh asosiasi di industri perasuransian agar ke depan kompetensi SDM menjadi acuan dalam perekrutan karyawan. DAI juga melakukan kolaborasi intensif dengan perguruan tinggi, sekolah dan perusahaan perasuransian untuk melaksanakaninsurance goes to campus daninsurance goes to school guna memperkenalkan pendidikan asuransi.
Di sisi lain, jelasnya, melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, telah diterbikan buku panduan tentang dasar-dasar asuransi untuk siswa dan mahasiswa untuk kepentingan kurikulum pendidikan.
“Demikian halnya dengan kebutuhan aktuaris, asuransi juga telah mendapatkan dukungan dari perguruan tinggi untuk memperkenalkan aktuaris asuransi dalam mata kuliah prodi aktuaria.”
Dody mengatakan di tingkat regional bahkan AAUI bersama Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan DAI ikut serta dalam kelompok kerja Asean Insurance Education Committee (AIEC) yang dibentuk sebagai forum diskusi pendidikan asuransi di Asia Tenggara di era Masyarakat Ekonomi Asia Tenggara atau (MEA)
Pihaknya pun sudah terlibat dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Asuransi pada 2013. SKKNI itu pun kini tengah disesuaikan.
“Saat ini SKKNI perasuransian yang telah digodok bersama OJK Institute dan asosiasi industri asuransi sedang menunggu persetujuan dari Kemenaker. Berikutnya jika telah keluar SK Menaker maka OJK akan meng-endorse sebagai standar untuk industri asuransi,” kata Dody.
AIA Family First Protection

AIA Family First Protection

AIA Family First Protection
Asuransi Jiwa AIA Family First Protection (AFFP) adalah produk asuransi terkait investasi yang memberikan kita kendali penuh untuk mengatur komposisi perlindungan maupun investasi sesuai dengan tahap hidup yang akan dihadapi nasabah. AIA Family First Protection merupakan produk asuransi unit link yang diterbitkan oleh PT. AIA FINANCIAL. Berikut ini adalah ringkasan informasi mengenai produk dan/atau layanan AIA Family First Protection. Harap dibaca dan dipelajari dengan seksama.

MANFAAT ASURANSI

Manfaat Meninggal
Apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi, maka akan dibayarkan Manfaat Meninggal maksimal sebesar 100% Uang Pertanggungan (UP) sesuai dengan ketentuan dalam Polis.

Manfaat Investasi
  • Manfaat Investasi berupa Nilai Akun (jika ada), akan dibayarkan dalam hal:
  • Tertanggung mencapai Umur 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan Polis masih berlaku;
  • Tertanggung meninggal pada saat Polis masih berlaku;
  • Polis menjadi berakhir dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah berakhirnya Polis.


KEUNGGULAN UTAMA

KOMBINASI TERBAIK ANTARA PROTEKSI DAN INVESTASI
Perlindungan asuransi jiwa pada tahun polis awal untuk memberikan ketenangan bagi mereka yang kita kasihi. Nilai tunai pada polis memiliki potensi peningkatan yang dapat membantu mengembangkan  investasi Anda dan mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.

PREMI TERJANGKAU
Premi mulai dari Rp200.000 per bulan

NO LAPSE GUARANTEE
Polis Anda akan tetap berlaku dalam 10 tahun polis pertama, bahkan saat nilai tunai yang ada tidak mencukupi untuk menanggung beban biaya yang timbul.

No Lapse Guarantee adalah jaminan dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Nilai Akun Premi
Proteksi tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis
pertama, dengan ketentuan:
  • Premi Proteksi untuk 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama dibayarkan secara penuh dan tidak menggunakan fasilitas Cuti Premi Otomatis;
  • Tidak ada penarikan Nilai Akun Premi Proteksi dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama;
  • Tidak ada penurunan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama; dan
  • Tidak ada pengurangan perlindungan Asuransi Tambahan dalam 10 (sepuluh) Tahun Polis pertama.
ASURANSI TAMBAHAN UTAMA (RIDERS)

 1. Premier Hospital & Surgical Plus 
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dan perawatan kelas satu di seluruh dunia termasuk Amerika Serikat, dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis, Manfaat Rawat Jalan dan pilihan Tambahan Manfaat, serta fasilitas cashless di Indonesia, Malaysia dan Singapura. 

2. Premier Hospital & Surgical 
Perlindungan asuransi kesehatan komprehensif dan perawatan kelas satu di seluruh dunia, dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis, Manfaat Rawat Jalan dan pilihan Tambahan Manfaat, serta fasilitas cashless di Indonesia, Malaysia dan Singapura. 

3. Hospital & Surgical Plus 
Perlindungan asuransi kesehatan lengkap dengan Manfaat Rawat Inap, Manfaat Tindakan Bedah, Manfaat Medis dan Manfaat Rawat Jalan, dengan fasilitas cashless di Rumah Sakit rekanan di Indonesia. 

4. Hospital Income 
Manfaat Santunan Tunai Harian apabila Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (keluarga inti Tertanggung) menjalani Rawat Inap akibat Penyakit atau Cidera. 

5. CI 60 (C3 Additional) 
• 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan C3 apabila didiagnosa salah satu dari 59 (lima puluh sembilan) Penyakit Kritis Major. 
• 25% (dua puluh lima persen) Uang Pertanggungan C3 apabila menjalani Tindakan Bedah Angioplasti (Pembayaran Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti akan mengurangi manfaat Penyakit Kritis Major). 
• Manfaat yang dibayarkan tidak akan mengurangi manfaat meninggal pada asuransi dasar. 

6. SCI 128 (C3 Additional+ C3 Enhancer)
 C3 Additional 
• 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan C3 apabila didiagnosa salah satu dari 59 (lima puluh sembilan) Penyakit Kritis Major. 
• 25% (dua puluh lima persen) Uang Pertanggungan C3 apabila menjalani Tindakan Bedah Angioplasti (Pembayaran Manfaat Tindakan Bedah Angioplasti akan mengurangi manfaat Penyakit Kritis Major). 
• Manfaat yang dibayarkan tidak akan mengurangi manfaat meninggal pada asuransi dasar.

C3 Enhancer 
• 50% (lima puluh persen) Uang Pertanggungan apabila didiagnosa salah satu dari 58 (lima puluh delapan) Penyakit Kritis Minor. 
• Maksimal 2 (dua) kali klaim untuk jenis Penyakit Kritis Minor yang berbeda. 
• Tambahan 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan apabila didiagnosa salah satu dari 6 (enam) Penyakit Kritis Catastrophic. 
• Tambahan 20% (dua puluh persen) Uang Pertanggungan apabila didiagnosa salah satu dari 4 (empat) Penyakit Kritis Komplikasi Diabetes. 
• Manfaat Penyakit Kritis Minor yang dibayarkan akan mengurangi manfaat Penyakit Kritis Major. 
• Asuransi Tambahan Pilihan C3 Enhancer harus diambil bersamaan dengan Plan C3 Additional. 

7. CriticaI Illness, Critical Illness 7 dan Critical Illness 33 
Perlindungan asuransi terhadap Penyakit Kritis yang lengkap dan komprehensif dengan nilai manfaat sebesar 100% (seratus persen) Uang Pertanggungan Penyakit Kritis. 

8. Severity Critical Illness (SCI) 
Perlindungan asuransi terhadap 32 (tiga puluh dua) Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang akan dibayarkan berdasarkan tingkat Penyakit Kritis dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 200% (dua ratus persen) Uang Pertanggungan Severity Critical Illness. 

9. Multiple Critical Illness (Multiple CI) 
Perlindungan asuransi terhadap 33 (tiga puluh tiga) Penyakit Kritis termasuk Angioplasti, yang dapat dibayarkan sampai tiga Penyakit Kritis, dengan nilai Manfaat Penyakit Kritis sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) Uang Pertanggungan Multiple Critical Illness. 

10.C3 Waiver Series (Waiver of Premium C3 , Spouse Waiver C3 dan Payor Waiver C3 ) 
Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila terjadi risiko Cacat Tetap Total atau terdiagnosa salah satu dari 58 (lima puluh delapan) jenis Penyakit Kritis. 

11.Waiver Series TPD+CI (Waiver of Premium TPD+CI, Spouse Waiver TPD+CI dan Payor Waiver TPD+CI) Perlindungan asuransi dengan Manfaat Pembebasan Premi apabila terjadi risiko Cacat Tetap Total atau terdiagnosa Penyakit Kritis. 

12.Personal Accident 
Perlindungan asuransi apabila Tertanggung Meninggal atau mengalami cacat tetap akibat Kecelakaan. 

13.Payor Term 
Perlindungan jiwa Pemegang Polis (orang tua/kakek/nenek Tertanggung) untuk Tertanggung anak.
   


PENGECUALIAN
Penanggung tidak akan membayar Manfaat Meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena:
  • Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
  • Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;
  • Mencoba bunuh diri, yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan atau pemulihan Polis, atau tindakan lainnya ke arah itu; atau
  • Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan, atau suatu percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak.

BIAYA-BIAYA
Biaya Akuisisi 
Tahun Premi ke-1 : 100%, 
Tahun Premi ke-2 : 55%, 
Tahun Premi ke-3 : 30%, 
Tahun Premi ke-4 : 10% , 
Tahun Premi ke-5 : 10%, 
Tahun Premi ke-6 dst : 0%


Biaya Administrasi Rp. 27.500,- per bulan



Biaya Asuransi Dikenakan setiap bulan sesuai dengan Umur Tertanggung dan Uang Pertanggungan yang diambil



Biaya Pengelolaan Investasi : Maksimal 2,5% per tahun dari total portofolio

Biaya Pengalihan  : 0,5% dari dana yang dialihkan atau minimal Rp25.000,-
Biaya Top Up  : 5% per transaksi
  • Biaya-biaya yang timbul akan dikenakan terlebih dahulu terhadap Nilai Akun Premi Proteksi. Apabila Nilai Akun Premi Proteksi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya yang timbul, maka selanjutnya akan dikenakan terhadap Nilai Akun Premi Top-up.
  • Biaya Administrasi mulai dikenakan sejak Tahun Polis ke-2 (dua).
  • Biaya Asuransi mulai berlaku sejak Tanggal Berlaku Polis. Biaya Asuransi yang terjadi di Tahun Polis pertama akan dihutangkan. Biaya tersebut wajib dibayarkan dan akan dibebankan sejak ulang tahun Polis ke-2 (dua) melalui pemotongan unit setiap bulan yang akan dilakukan selama 12 (dua belas) bulan, mulai bulan ke-13 (tiga belas) hingga bulan ke-24 (dua puluh empat). Apabila setelah bulan ke-24 (dua puluh empat) Biaya Asuransi untuk Tahun Polis pertama belum terlunasi, maka akan dibebankan melalui pemotongan unit di bulan berikutnya sampai Biaya Asuransi tersebut lunas.

Sumber: aia-financial.co.id

Kamis, 11 April 2019

Premi asuransi jiwa unitlink tumbuh lebih tinggi dari tradisional

Premi asuransi jiwa unitlink tumbuh lebih tinggi dari tradisional


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Premi tradisional dan premi unitlink asuransi jiwa dalam lima tahun terakhir sama-sama tumbuh. Akan tetapi, premi tradisional asuransi jiwa tumbuh lebih rendah dari unitlink.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, sepanjang tahun 2014-2018, premi tradisional hanya naik 8,7%, sedangkan premi unitlink naik sebesar 13,5%.

Pertumbuhan premi produk unitlink yang lebih besar dibandingkan produk tradisional disebabkan oleh ketertarikan masyarakat terhadap produk proteksi berbalut investasi ini. Sebagian besar masyarakat berpersepsi bahwa dengan berasuransi maka uang mereka akan hilang jika tidak ada klaim sama sekali.
Kemudian, muncul produk unitlink yang menawarkan proteksi sekaligus investasi yang menjadi angin segar bagi masyarakat untuk membeli asuransi.
Berdasarkan data AAJI, per 2018, premi tradisional mencakup 40,7% dari total premi sebesar Rp 185,87 triliun. Sementara itu, produk unitlink mencakup 59,3%. Angka ini menurun dari tahun 2017 yang mana porsi premi produk tradisional mencapai 47,8% dan unitlink 52,25% dari total premi sebesar Rp 193,33 triliun.
Asuransi FWD Life juga mencatat, premi produk tradisionalnya lebih kecil dibanding unitlink. Per 2018, Wakil Direktur Utama FWD Life Rudi Kamdani mengatakan, perusahaannya mencatat, porsi unitlink adalah sebesar 56% dari total pendapatan premi sebesar Rp 764,17 miliar (unaudited). “Sisanya employee benefit dan traditional,” kata dia.
Sementara itu, Capital Life mencatat, premi tradisional per 2018 mencakup 62,3% dari total premi yang sebesar Rp 7,81 triliun (unaudited). Bahkan, Direktur Bisnis Capital Life Robin Winata mengatakan, per Februari 2019, porsi unitlink naik menjadi 80% dari total premi yang sebesar Rp 640 miliar.
Untuk mengembangkan produk unitlink-nya, Capital Life belum lama ini juga mengeluarkan produk unitlink dengan premi reguler, di samping produk terdahulunya yakni unitlink dengan premi tungggal.
Meskipun unitlink terus berkembang, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu memprediksi, dalam jangka panjang premi produk tradisional bakal lebih dominan. Alasannya, pengetahuan masyarakat tentang asuransi jiwa makin meningkat. “Karena kan sekarang ini semuanya tinggal cari di Google (internet),” kata dia.
Dengan adanya internet dan kemajuan teknologi, masyarakat akan paham kalau tujuan awal asuransi jiwa itu adalah untuk memproteksi diri. Akan tetapi, untuk saat ini, memang asuransi jiwa proteksi berbalut investasi-lah yang lebih diminati masyarakat.

Sumber: kontan.co.id

Selasa, 09 April 2019

Mencermati Asuransi Unit Link

Mencermati Asuransi Unit Link

Premi Asuransi Unit Link, Apa Itu ? – Yuk kali ini kita bedah tentang yang namanya premi asuransi unit link yang bisa jadi akan membuat anda terkesima dan akhirnya berkata “oh itu maksudnya” atau “what ? Pantesan uang gua ilang” atau “gila agen asuransi gua ambil untung gede banget” atau “untung gua gak investasi di unit link’ atau apapun respon aneh anda setelah memahami sebagian dari jeroannya asuransi unit link ini.
Secara umum premi asuransi unit link itu ada 2 item yang menjadi komposisi premi yaitu premi berkala dan top up berkala. Istilah ini digunakan di Allianz dan untuk asuransi unit link dari brand lain mungkin saja istilahnya berbeda tetapi filosifinya sama. Kita bahas satu per satu ya.
Pertama – Premi Berkala
Kata berkala ini artinya dibayar secara berkala yang bisa bulanan ataupun tahunan. Premi berkala ini sebenarnya simple saja sama seperti pada premi asuransi tradisional pada umumnya. Yang berbeda itu hanya cara pengelolaannya saja. Kalau di asuransi tradisional misalkan anda mempunyai mobil seharga 200 juta kemudian membeli asuransi all risk dengan premi 6 juta maka uang senilai 6 juta itu menjadi milik perusahaan asuransi dan anda hanya berhak mendapatkan penggantian uang kalau mobil anda mengalami kerusakan atau hilang saja. Inilah yang banyak orang pakai dengan istilah uang hangus. Jadi semua premi yang dibayarkan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
Nah kalau dalam unit link porsi premi berkala yang anda bayarkan ini kepemilikannya ada 2 yaitu milik perusahaan asuransi dan milik anda. Bagaimana porsi kepemilikannya ? Inilah yang dikenal dengan nama biaya akuisisi atau pembagian kepemilikan premi. Setiap perusahaan asuransi berbeda-beda, kalau di Allianz maka biaya akuisisi atau yang menjadi hak milik perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :
  • Tahun ke-1 : 75%
  • Tahun ke-2 : 40%
  • Tahun ke-3 : 15%
  • Tahun ke-4 : 7,5%
  • Tahun ke-5 : 7,5%
  • Tahun ke-6 dst : 0%
Nah dari tabel di atas misalkan anda membayar premi berkala 1 juta sebulan maka pada tahun pertama 75% dari 1 juta tersebut atau 750 ribu menjadi hak milik perusahaan asuransi (uang hangus) dan sisanya 250 ribu menjadi hak milik anda (untuk diinvestasikan). Demikian untuk tahun berikutnya sesuai dengan komposisi yang telah disepakati bersama. Kapan uang premi berkala ini menjadi milik nasabah seluruhnya ? Mulai dari tahun ke-6 dan seterusnya.
Maka kalau ada orang yang membeli unit link untuk tujuan investasi dan ternyata uangnya dimasukkan ke dalam premi berkala ini maka di 5 tahun pertama jangan berharap uang anda bisa bertambah, yang akan terjadi malah uang anda akan berkurang. Saya banyak menjumpai kasus seperti ini dimana orang mau investasi tetapi beli unit link dan akhirnya uangnya hilang, mereka ngamuk-ngamuk tetapi apakah uangnya akan balik ? Tidak karena ini adalah aturan main perusahaan asuransi unit link yang telah anda sepakati di awal yang tertulis dengan sangat jelas di polis asuransi. Oleh karena itu saya selalu TIDAK merekomendasikan orang untuk investasi di unit link supaya tidak terjebak, kecuali anda sudah memahami konsep premi ini dengan baik. 
Kalau gitu premi berkala ini dibuat kecil saja dong supaya nasabah gak rugi kena biaya akuisisi ? Jawabannya gak bisa karena setiap perusahaan asuransi sudah mempunyai mekanisme dalam penjualan produk unit linknya sehingga untuk mendapatkan sebuah manfaat asuransi ada premi berkala minimum yang harus dibayarkan oleh nasabah. Dalam hal ini menjadi sebuah keahlian seorang agen asuransi unit link untuk meramu manfaat yang optimal buat nasabah dengan premi berkala yang sekecil-kecilnya.
Premi Top Up Berkala – Apa Itu ? Premi top up berkala, sama dengan premi berkala yang artinya dibayarkan secara berkala bulanan ataupun tahunan. Beberapa perusahaan asuransi kadang tidak menyebut kata “premi” tetapi langsung dengan istilah top up berkala.
Premi top up berkala ini secara prinsip sebenarnya sama dengan ketika seseorang melakukan investasi di reksadana. Kalau premi berkala dikenakan biaya akuisisi maka premi top up berkala ini tidak dikenakan biaya akuisisi, paling hanya dikenakan biaya selisih jual beli atau biaya administrasi sekitar 5% saja. Jadi kalau anda masukkan premi top up berkala 1 juta maka 950 ribu akan menjadi hak anda dan 50 ribu menjadi milik perusahaan asuransi. Bahkan ada juga perusahaan asuransi unit link yang tidak mengenakan biaya apapun untuk premi top up berkala ini.
Premi top up berkalaTujuannya untuk apa premi ini ? Tujuan utamanya sebenarnya adalah untuk memperbesar hasil investasi dengan penggunaan sebagai berikut :
Pertama, untuk memperkecil total premi yang harus dibayarkan oleh seorang nasabah. Kalau seorang nasabah hanya diberikan premi berkala saja biasanya premi yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih mahal karena sebagian besar uang terpotong untuk biaya akuisisi. Dengan melakukan kombinasi antara premi berkala dengan premi top up berkala seorang nasabah bisa memperkecil premi yang harus dibayarkan. Kemampuan seorang agen untuk membuat kombinasi ini menjadi kata kuncinya apakah dia memberi nasabah over premi atau premi yang wajar.
Kedua, untuk membayar biaya asuransi. Seperti kita ketahui bahwa asuransi itu tidak ada yang gratis tetapi akan dibayarkan seumur hidup meskipun anda sudah cuti premi atau tidak bayar premi lagi secara langsung. Nah untuk membayar biaya asuransi ini dapat diambil dari hasil investasi baik dari premi berkala maupun top up berkala ini.
Ketiga, untuk kebutuhan investasi lainnya seperti pendidikan anak ataupun pensiun. Jadi kalau anda mau menggunakan unit link untuk tujuan investasi pastikan uang anda dimasukkan dalam premi top up berkala ini dan bukan ditempatkan di premi berkala.
Supaya lebih mudah pemahaman antara premi berkala dan premi top up berkala silakan lihat gambar di bawah ini.
Nah itulah yang dinamakan dengan premi top up berkala dan manfaatnya. Ada sebuah kecenderungan agen yang “nakal” tanpa mengutamakan nasabah akan menempatkan seluruh premi hanya pada premi berkala saja. Mengapa ? Karena secara komisi untuk agen premi berkala ini bisa mencapai 10 kali lebih besar dari premi top up berkala. Akhirnya duit yang berbicara dan bukan kebutuhan nasabah.
Karena banyak trik dan ribet inilah maka banyak perencana keuangan profesional tidak menyarankan seseorang untuk berinvestasi di unit link, takut kejebak dimana uang bukan bertambah malah berkurang termakan biaya akuisisi dan biaya asuransi.
So coba cek polis asuransi anda bagaimana komposisi premi yang anda bayarkan saat ini ? Pastikan anda tidak over premi yang artinya anda hanya membuang uang anda di satu keranjang asuransi padahal ada banyak aspek perencanaan keuangan lainnya yang wajib anda siapkan.
Sumber: asuransi365.com